Kegiatan Bedah Buku

Mereka yang gemar menuduh musyrik kafir dan sesat terhadap kaum muslimin dengan sebutan Quburiyyun, Musyrikun, Ahli Bid’ah. ARGUMEN AHLUSSUNNAH WAL JAMA’AH membuktikan bahwa tudingan mereka ini sama sekali tidak benar. Semua pembuktian dipaparkan dengan bahasa yang lugas, meyakinkan dan tanpa basa basi.

Peran NU dalam Kabinet Ali Sastroamijoyo I

Tokoh politisi NU yang pernah menjabat Panglima Laskar Hizbullah, Sekertaris Pucuk Pimpinan TNI serta Ketua Seksi Hankam BP KNIP ini pun menjadi orang pertama NU berposisi tertinggi di lembaga eksekutif.

Pesan Moral PBNU Jelang Pilkada Serentak 27 Juni

Pilkada serentak merupakan hajat politik yang besar dan penting untuk kehidupan berbangsa dan bernegara, karena bukan saja berlangsung merata di Indonesia, tetapi juga dimaknai sebagai persiapan politik menghadapi Pemilu 2019 tahun depan.

Kisah Mbah Manab Lirboyo, Mbah Kholil Bangkalan, dan Fakir Miskin

Manab—nama kecil KH Abdul Karim—saat mondok di Syaikhona Kholil merangkap kerja sebagai buruh, termasuk buruh memanen padi dengan ani-ani kepada masyarakat sekitar pesantren.

Saat Belanda Mengkriminalisasi Pesantren Tebuireng

Dari Pesantren Tebuireng ini, kemudian dihimpun calon-calon pejuang Muslim yang tangguh, yang mampu memelihara, melestarikan, mengamalkan, dan mengembangkan ajaran Islam ke seluruh pelosok Nusantara.

SEJARAH PERINGATAN MAULID NABI



        Peringatan maulid Nabi pertama kali dilakukan oleh raja Irbil; Muzhaffaruddin al-Kawkabri pada awal abad ke 7 H. Ibnu Katsir dalam Tarikhnya berkata: “Raja Muzhaffar mengadakan peringatan maulid Nabi pada bulan Rabi’ul Awwal dan beliau merayakannya secara besar-besaran. Beliau adalah seorang pemberani, pahlawan, alim dan adil – semoga Allah merahmatinya.” Dijelaskan oleh cucu Ibnu al-Jawzi bahwa dalam peringatan tersebut beliau mengundang seluruh rakyatnya dan seluruh para ulama’ dalam berbagai disiplin ilmu, baik ulama’ fiqih, hadits, kalam, ushul, tasawwuf dan lainnya. Sejak tiga hari sebelum hari pelaksanaan beliau telah melakukan persiapan, ribuan kambing dan unta disembelih untuk hidangan para tamu yang akan hadir.
        Para ulama’ ketika itu membenarkan apa yang dilakukan oleh raja dan mereka menganggap baik perayaan maulid Nabi yang untuk pertama kalinya digelar. Ibnu Khallikan dalam kitab “Wafayat al-A’yan” menerangkan bahwa al-Hafizh Ibnu Dihyah datang dari Maroko menuju Syam untuk selanjutnya menuju Irak, ketika melintasi daerah Irbil pada tahun 604 H, ia mendapati Raja Irbil sangat besar perhatiannya terhadap perayaan Maulid Nabi, karenanya ia menulis sebuah buku maulid yang diberi nama “at-Tanwir fi Maulid al-Basyir an-Nazhir” dan dihadiahkan kepada raja.
Para ulama’ ketika itu dan setelahnya sampai sekarang menganggap bahwa perayaan maulid Nabi adalah sesuatu yang baik, di antaranya al-Hafizh Ibnu Dihyah (W. 633 H), al-Hafizh al-Iraqi (W. 806 H), al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani (W. 852 H), al-Hafizh as-Suyuthi (W. 911 H), al-Hafizh as-Sakhawi (W. 902 H), Syeikh Ibnu Hajar al-Haytami (W. 974 H) dan masih banyak lagi yang lain. Maka semenjak saat itulah perayaan maulid Nabi menjadi tradisi ummat Islam di seluruh belahan dunia setiap bulan Rabiul Awwal.
         Peringatan maulid Nabi Muhammad dengan membaca sebagian ayat dan menyebutkan sebagian sifat-sifat Nabi yang mulia, ini adalah perkara yang penuh berkah dan kebaikan yang agung, jika memang perayaan tersebut terhindar dari bid’ah-bid’ah sayyiah yang dicela oleh syara’.
Sebagaimana dijelaskan di atas bahwa perayaan maulid Nabi mulai dilakukan pada permulaan abad ke 7 H, ini berarti kegiatan ini tidak pernah dilakukan oleh Nabi, para sahabat dan generasi salaf. Meskippun demikian tidak berarti perayaan maulid Nabi dilarang atau haram karena sesuatu yang tidak dilakukan Nabi belum tentu bertentangan dengan ajaran Nabi. Dalam kasus perayaan maulid Nabi para ulama’ menggolongkannya ke dalam bid’ah hasanah (perkara baru yang selaras dengan al-Qur’an dan tidak bertentangan dengannya).

Dallil-dalil Peringatan Maulid Nabi
1. Peringatan maulid Nabi masuk dalam hadits Nabi:
مَنْ سَنَّ فِى الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْءٌ.

“Orang yang memulai dalam Islam sebuah perkara yang baik, maka ia akan mendapatkan pahala perbuatan tersebut dan pahala orang yang mengikutinya setelahnya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun.” (HR. Muslim)
       Hadits ini memberikan keleluasaan kepada ulama’ ummat Muhammad untuk merintis perkara-perkara baik yang tidak bertentangan dengan al-Qur’an, Sunnah, Atsar maupun Ijma’. Peringatan maulid Nabi adalah perkara baru yang baik dan tidak menyalahi satu pun di antara dalil-dalil tersebut, berarti hukumnya boleh, bahkan berpahala. Jika ada orang yang mengharamkan peringatan maulid Nabi, berarti telah mempersempit keleluasaan yang telah Allah berikan kepada hamba-Nya untuk melakukan perbuatan-perbuatan baik yang belum pernah ada pada masa Nabi.
2. Hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim bahwa ketika Nabi tiba di Madinah, beliau mendapati orang-orang Yahudi berpuasa pada hari ‘Asyura, lalu Rasulullah bertanya kepada  mereka, dan mereka menjawab: “Hari ini adalah hari ditenggelamkannya Fir’aun dan diselamatkannya Nabi Musa, jadi kami berpuasa di di hari ini karena bersyukur kepada Allah. Lalu Rasulullah bersabda:
فَأَنَا أَحَقُّ بِمُوْسَى عَلَيْهِ السَّلَامُ مِنْكُمْ، فَصَامَهُ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ
“Aku lebih berhak terhadap Musa dari pada kalian.” Lalu beliau berpuasa dan memerintahkan untuk berpuasa.
Diambil faedah dari hadits ini bahwa dianjurkan untuk melakukan perbuatan syukur kepada Allah pada hari tertentu atas nikmat yang Allah berikan, berupa memperoleh nikmat atau diselamatkan dari bahaya. Dan perbuatan syukur tersebut diulang pada hari yang sama setiap tahunnya. Bersyukur kepada Allah bisa dilakukan dalam bentuk-bentuk ibadah seperti sujud syukur, berpuasa, sedekah, membaca al-Qur’an dan semacamnya. Dan bukankah kelahiran Nabi adalah nikmat yang sangat besar ?!. adakah nikmat yang lebih agung dari kelahirannya Nabi pada hari itu. Dengan sebab Nabi, Allah menyelamatkan kita dari jalan kesesatan. Demikian dijelaskan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar.

3. Hadits riwayat Imam Muslim bahwa Rasulullah ditanya tentang puasa hari Senin, maka beliau menjawab:
ذلِكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيْهِ ...
“Hari itu adalah hari dimana aku dilahirkan ...” (HR. Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah melakukan puasa Senin karena bersyukur kepada Allah bahwa pada hari itu beliau dilahirkan. Ini adalah isyarat dari Nabi bahwa sebagaimana pada hari Senin beliau berpuasa karena bersyukur kepada Allah atas kelahiran beliau pada hari itu, demikian juga pada tanggal beliau kita melakukan perbuatan bersyukur dengan membaca al-qur’an, membaca kisah kelahirannya dan bersedekah. Karena puasa Senin diulang setiap minggunya, berarti peringatan maulid juga diulang setiap tahunnya. Dan karena hari kelahiran beliau masih diperselisihkan oleh para ulama’ mengenai tanggalnya, bukan harinya, maka sah-sah saja jika dilakukan pada tanggal  12, 2, 8, 10 Rabiul Awwal atau yang lain, bahkan dalam sebulan penuh sekalipun sebagaimana yang ditegaskan oleh al-Hafizh as-Sakhawi.

Syubhat Kalangan Yang Anti Maulid
1. Kalangan yang mengharamkan peringatan maulid Nabi mengatakan: “Peringatan Maulid tidak pernah dilakukan oleh Nabi dan para sahabat tidak pernah melakukannya, seandainya itu perkara baik, niscaya mereka telah mendahului kita dalam melakukannya.”
Jawab: 
Baik, Rasulullah tidak melakukannya, apakah beliau melarangnya ?. Perkara yang tidak dilakukan oleh Nabi tidak mesti haram, yang haram adalah yang dilarang dan diharamkan oleh Nabi. Allah berfirman:
وَمَا أتَكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْا
“... Apa yang diberikan Rasulullah kepadamu maka terimalah dia dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah ...” (QS. Al-Hasyr: 7)
Ini berarti perkara haram adalah yang dilarang dan diharamkan oleh Nabi, bukan yang ditinggalkan Nabi saja. Sesuatu tidaklah haram hanya karena tidak dilakukan oleh Nabi, melainkan menjadi haram ketika ada dalil yang melarang dan mengharamkan.
2. Kalangan yang mengharamkan peringatan maulid Nabi mengatakan: “Peringatan maulid itu seringkali menghabiskan dana yang besar dan itu pemborosan, kenapa tidak dialokasikan saja untuk kebutuhan ummat yang lebih penting.”
Jawab:
Laa hawla walaa quwwata illa billaah, Perkara yang dianggap baik oleh para ulama’ kenapa disebut pemborosan ?!. Orang yang beramal, bersedekah bagaimana mungkin dianggap melakukan perbuatan haram, yaitu pemborosan ?!. Kenapa orang-orang seperti ini selalu bersikap berprasangka buruk terhadap umat Islam ?!. Kenapa mesti mencari dalih-dalih untuk mengharamkan perkara yang tidak diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya ?! Kenapa mereka menganggap seakan peringatan maulid tidak ada kebaikannya sama sekali untuk umat, bukankah peringatan maulid mengingatkan kepada perjuangan Nabi dalam berdakwah sehingga membangkitkan semangat kita untuk berdakwah !. Bukankah peringatan maulid Nabi memupuk kecintaan kita kepada Nabi dan menjadikan kita banyak bershalawat atasnya !. Sungguh, kebaikan-kebaikan ini bagi orang yang beriman tidak bisa diukur dengan harta !.


Share:

MEMBONGKAR HAKEKAT HIZBUT TAHRIR


Hizbut Tahrir didirikan oleh Taqiyyuddin an-Nabhani (w. 1400 H) asal Palestina. Hizbut Tahrir –sebagaimana ia memperkenalkan dirinya- adalah perkumpulan politik, bukan perkumpulan spiritual atau perkumpulan ilmiah. Ini adalah penegasan mereka yang menunjukkan bahwa mereka bukan ahli agama dan tidak layak mengambil ilmu agama dari mereka. Namun ternyata mereka berbicara tentang agama tanpa ilmu.

Berikut ini adalah sebagian kecil dari kesesatan Hizbut Tahrir:

🛑 Keyakinan Hizbut Tahrir sama dengan keyakinan Mu’tazilah
Taqiyyuddin an-Nabhani dalam karyanya yang ia beri nama “asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah” juz I, Bag. I, hlm 71-72, berkata: “Segala perbuatan manusia tidak terkait dengan Qadha Allah, karena perbuatan tersebut ia lakukan atas inisiatif manusia itu sendiri dan dari ikhtiarnya. Maka semua perbuatan yang mengandung unsur kesengajaan dan kehendak manusia tidak masuk dalam qadha’.”

✍ Bantahan: perkataan di atas jelas menyalahi al-Qur’an, hadits dan juga logika yang benar.
Allah berfirman:

وَاللّهُٰ خَلَقَكُمْ وَمَا تَعْمَلُوْنَ

“Dan Allah yang menciptakan kalian dan segala apa yang kalian lakukan.” (QS. ash-Shaffat: 96)

🛑 Hizbut Tahrir menyamakan Ahlussunnah dengan al-Jabariyah
Dalam bukunya yang ia beri judul asy-Syakhshiyah al-Islamiyah, an-Nabhani mencela dan mengkritik Ahlussunnah Waljama’ah, sbg mna disebutkn  pada juz 1, hlm 53.

🛑 Hizbut Tahrir beranggapan bahwa orang yang meninggal dunia sebelum ia membaiat seorang khalifah maka matinya adalah mati jahiliyah
Di antara kesesatan mereka adalah, mereka mengatakan:
a. “Sesungguhnya orang yang mati dengan tanpa membaiat seorang khalifah, maka ia mati dalam keadaan jahiliyah.” (asy-Syakhshiyah al-Islamiyah, juz II, bag. III, hlm 13 dan 29)

b. “Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan atas tiap muslim untuk melakukan baiat dan mensifati orang yang mati tanpa melakukan baiat bahwa ia mati dalam keadaan mati jahiliyah.” (al-Khilafah, hlm 4)

c. “Jadi semua kaum muslim berdosa besar karena tidak mendirikan khilafah bagi kaum  muslimin dan apabila mereka sepakat atas hal ini maka dosa tersebut berlaku bagi masing-masing individu ummat Islam di seluruh penjuru dunia.” (al-Khilafah, hlm 9)

d. “Dan tempo yang diberikan bagi kaum muslimin dalam menegakkan khilafah adalah dua malam, maka tidak halal bagi seseorang tidur dalam dua malam tersebut tanpa melakukan baiat.” (al-Khilafah, hlm 3 dan asy-Syakhshiyah al-Islamiyah, juz III, hlm 15)

e. “Dan apabila kaum muslimin tidak memiliki khalifah di masa tiga hari, mereka berdosa semua sehingga mereka menegakkan khalifah.” (ad-Daulah al-Islamiyyah, hlm 179)

f. “Dan kaum muslimin di Lebanon seperti halnya di seluruh Negara Islam, semuanya berdosa kepada Allah, apabila mereka tidak mengembalikan Islam kepada kehidupan dan mengangkat seorang khalifah yang dapat mengurus urusan mereka.” (Mudzakkirah HIzbittahrir ila al-Muslimin fi Lubnan, hlm 4)

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

3.Rasulullah menekankan dalam beberapa haditsnya tentang pentingnya taat kepada seorang khalifah.

 Dalam salah satu haditsya Rasulullah bersabda:

" ﻣﻦ ﻛﺮﻩ من اﻣﻴﺮﻩ ﺷﻴﺌﺎ ﻓﻠﻴﺼﺒﺮ ﻋﻠﻴﻪ ﻓﺈﻧﻪ ﻟﻴﺲ ﺃﺣﺪ ﻣﻦ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺧﺮﺝ ﻣﻦ ﺍﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﻓﻤﺎﺕ ﻋﻠﻴﻪ ﺇﻻ مات ميتة ﺟﺎﻫﻠﻴّﺔ "
ﺭﻭه البخارﻱ ﻭﻣﺴﻠﻢ ﻋﻦ ﺍﺑﻦ ﻋﺒّﺎﺱ

Maknanya: " Barang siapa membenci sesuatu dari amirnya hendaklah ia bersabar atasnya, karena tidak seorangpun membangkang terhadap seorang sultan kemudian ia mati dalam keadaan seperti itu kecuali matinya adalah mati Jahiliyyah "(H.R. Muslim)

Beliau juga bersabda:

" ﻭﺃن لا ﻧﻨﺎﺯﻉ ﺍﻷﻣﺮ ﺃﻫﻠﻪ ﺇﻻ ﺃﻥ ﺗﺮﻭﺍ ﻛﻔﺮﺍ ﺑﻮﺍﺣﺎ " ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ﻭﻣﺴﻠﻢ

Maknanya:" (kita diperintahkan juga agar) tidak memberontak terhadap para penguasa kecuali jika kalian telah melihatnya melakukan kekufuran yang jelas" (H.R. al Bukhari dan Muslim)

Ulama Ahlussunnah juga telah menetapkan bahwa seorang khalifah tidak dapat dilengserkan dengan sebab ia berbuat maksiat, hanya saja ia tidak ditaati dalam kemaksiatan tersebut. Karena fitnah yang akan muncul akibat pelengserannya lebih besar dan berbahaya dari perbuatan maksiat yang dilakukannya.

 An-Nawawi berkata dalam Syarh Shahih Muslim , Juz XII, h. 229: "Ahlussunnah sepakat bahwa seorang sultan tidak dilengserkan karena perbuatan fasik yangdilakukan olehnya".

Sedangkan Hizbuttahrir menyalahi ketetapan tersebut, mereka menjadikan seorang khalifah sebagai mainan bagaikan bola yang ada di tangan para pemain bola.

Di antara pernyataan mereka dalam masalah ini,mereka mengatakan bahwa " Majlis asy-Syura memiliki hak untukmelengserkan seorang khalifah dengan suatu sebab atau tanpa sebab ".

Statement ini disebar luaskan dalam selebaran yang mereka terbitkan dan dibagi-bagikan di kota Damaskus sekitar lebih dari 20 tahun yang lalu.

Selebaran tersebut ditulis oleh sebagian pengikut Taqiyyuddin an-Nabhani.

Mereka juga menyatakan dalam buku mereka yang berjudul Dustur Hizbuttahrir , h. 66 dan asy-Syakhshiyyah al Islamiyyah , Juz IIbagian ketiga halaman 107-108 tentanghal-hal/perkara yang dapat merubah status seorang khalifah sehingga menjadi bukan khalifah dan seketika itu wajib dilengserkan : " Perbuatan  fasiq yang jelas (kefasikannya) ". An-Nabhani berkata dalam bukunya yangberjudul Nizham al Islam, hlm 79, sebagai berikut : " Dan jikaseorang khalifah menyalahi syara' atau tidak mampu melaksanakan urusan-urusan negara maka wajib dilengserkan seketika ".
*************************
4. Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam bersabda:

" ﻣﻦ ﺧﻠﻊ ﻳﺪﺍ ﻣﻦ ﻃﺎﻋﺔ ﻟﻘﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻘﻴﺎﻣﺔ ﻻ ﺣﺠﺔ ﻟﻪ ﻭﻣﻦ ﻣﺎت وﻟﻴﺲ ﻓﻲ ﻋﻨﻘﻪ ﺑﻴﻌﺔ ﻣﺎﺕ ﻣﻴﺘﻪ ﺟﺎﻫﻠﻴّﺔ " ﺭﻭﺍﻩ ﻣﺴﻠﻢ ﻣﻦ ﺣﺪﻳﺚ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻋﻤﺮ

 Maknanya: " Barang siapamencabut baiatnya untuk mentaati khalifah yang ada di hari kiamat ia tidak memiliki alasan yang diterima, dan barang siapa meninggal dalam keadaan demikian maka matinya adalah matijahiliyah " (H.R. Muslim)

Maksud hadits ini bahwa orang yang membangkang terhadap khalifah yang sahdan tetap dalam keadaan seperti ini sampai mati maka matinya adalah matijahiliyyah, yakni mati seperti matinya para penyembah berhala dari sisi besarnya maksiat tersebut bukan artinya mati dalam keadaan kafir dengan dalil riwayat yang lain dalam
Shahih Muslim  ; فمات عليه yakni mati dalam keadaan membangkang terhadap seorang khalifah yang sah.

 Hizbuttahrir telah menyelewengkan hadits ini dan mereka telah mencampakan hadits yang diriwayatkan oleh al Bukhari danMuslim yang sanadnya lebih kuat dari hadits pertama:

" ﻓﺎﻟﺰﻣﻮﺍ ﺟﻤﺎﻋﺔ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﻭﺇﻣﺎﻣﻬﻢ " ، ﻗﺎﻝ ﺣﺬﻳﻔﺔ ": ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﺗﻜﻦ ﻟﻬﻢ ﺟﻤﺎﻋﺔ ﻭﻻﺇﻣﺎﻡ " ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ  : " ﻓﺎﻋﺘﺰﻝ ﺗﻠﻚ ﺍﻟﻔﺮﻕ ﻛﻠّﻬﺎ "

Maknanya:" Hiduplah kalian menetap di dalam jama'ah umat Islam dan imam(khalifah) mereka ". Hudzaifah berkata : " Bagaimana jika mereka tidak memiliki jama'ah dan imam (khalifah) ?", Rasulullahbersabda : " Maka tinggalkanlah semua kelompok yang ada (yakni jangan ikut berperang di satu pihak melawan pihak yang lain seperti perang yang dulu terjadi antara Maroko dan Mauritania) !".

Rasulullah tidak mengatakan: "jika demikian halnya, maka kalian mati jahiliyyah".

Inilah salah satu kebathilan mereka,mereka mengatakan: " Sesungguhnya orang yang mati dengan tanpa membaiat seorang khalifah maka ia mati dalam keadaan jahiliyyah " (lihat buku mereka yang berjudul asy-Syakhshiyyah al Islamiyyah, Juz II bagian III hlm. 13 dan 29).

Mereka juga menyebutkan dalam buku mereka yang berjudul alKhilafah h. 4 sebagai berikut: " Maka Nabi shallallahu 'alayhi wasallam mewajibkan atas tiap muslim untuk melakukan baiat dan mensifati orang yang mati tanpa melakukan baiat bahwa ia mati dalam keadaan mati jahiliyah ".

Mereka juga menyebutkan dalam buku mereka yang berjudul al Khilafah hlm. 9 sebagai berikut : " Jadi semua kaum muslim berdosa besar karena tidak mendirikan khilafah bagi kaum muslimin dan apabila mereka sepakat atas hal ini maka dosa tersebut berlaku bagi masing-masing individu umat Islam di seluruh penjuru dunia".

Disebutkan juga pada bagian lain dari buku al Khilafah hlm. 3 dan  buku
asy-Syakhshiyyah al Islamiyyah, Juz III hlm. 15 sebagai berikut : ” Dan tempo yang diberikan bagi kaum muslimin dalam menegakkan  khilafah adalah dua malam, maka tidak halal bagi seseorang tidur dalam dua malam tersebut tanpa melakukan baiat".

Mereka juga berkata dalam buku mereka berjudul ad-Daulah al Islamiyyah hlm. 179: “ Dan apabila kaum muslimin tidak memiliki khalifah di masa tiga hari, mereka berdosa semua sehingga mereka menegakkan khalifah “.

Mereka juga berkata dalam buku yang lain
MudzakkirahHizbittahrir ila al Muslimin fi Lubnan, h. 4: “ Dan kaum muslimin diLebanon seperti halnya di seluruh negara Islam, semuanya berdosa kepada Allah,apabila mereka tidak mengembalikan Islam kepada kehidupan dan mengangkat seorang khalifah yang dapat mengurus urusan mereka “.

Dengan demikian jelaslah kesalahan pernyataan Hizbuttahrir  bahwa "orang yang mati di masa ini dan tidak membaiat seorang khalifah maka matinya mati jahiliyyah".

PernyataanHizbuttahrir ini mencakup orang yang mati sekarang dan sebelum ini sejak terhentinya khilafah sekitar seratus tahun yang lalu.

Ini adalah penisbatan bahwa umat sepakat dalam kesesatan dan ini adalah kezhaliman yang sangat besar dan penyelewengan terhadap hadits yang diriwayatkan oleh imam Muslim dari Ibnu Umar tadi.

 Jadi menurut pernyataan Hizbuttahrir tersebut setiap orang yang mati mulai terhentinya khilafah hingga sekarang maka matinya adalah mati jahiliyyah, berarti mereka telah menjadikan kaum muslimin yang mati sejak waktutersebut hingga sekarang sebagai mati jahiliyyah seperti matinya para penyembahberhala, ini jelas kedustaan yang sangat keji.

 Dan dengan demikian jelaslah kesalahan pernyataan Hizbuttahrir " ﻻ ﺷﺮﻳﻌﺔ ﺇﻻ ﺑﺪﻭﻟﺔﺍﻟﺨﻼﻓﺔ " : " Tidak ada syari'at kecuali jika ada khilafah", juga pernyataansebagian Hizbuttahrir :
" ﻻ ﺇﺳﻼﻡ ﺑﻼ ﺧﻼﻓﺔ " ; " Tidak ada Islam jika tidak adakhilafah" . Sedangkan Ahlussunnah menyatakan kesimpulan hukum berkaitan dengan masalah khilafah bahwa menegakkan khilafah hukumnya wajib, maka barang siapa tidak melakukannya padahal ia mampu maka ia telah berbuat maksiat kepada Allah

Adapun rakyat sekarang ini jelas tidak mampu untuk mengangkat seorang khalifah sedangkan Allah ta'ala berfirman :
( ﻻ ﻳﻜﻠّﻒ ﺍﻟﻠﻪ ﻧﻔﺴﺎ ﺇﻻّﻭﺳﻌﻬﺎ )
Maknanya : Allah tidaklah memberi beban ( taklif ) kepada seorang hamba kecuali sebatas kemampuanya.

Anehnya Hizbuttahrir yang sejak empat puluh tahun lalu selalu menyatakan kepada khalayak akan menegakkan khilafah ini hingga sekarang ternyata mereka tidak mampu menegakkannya, mereka tidak mampu melakukan hal itu sebagaimana yang lain.

 Adapun pentingnya masalah khilafah itu adalah hal yang diketahui oleh semua dan karya-karya para ulama dalam bidang aqidah dan fiqh penuh dengan penjelasan mengenai hal itu.

 Tapi yang sangat penting untuk diketahui bahwa khilafah bukanlah termasuk rukun Islam maupun rukun Iman, lalu bagaimana Hizbuttahrir  berani mengatakan:

" ﻻ ﺇﺳﻼﻡ ﺑﻼ ﺧﻼﻓﺔ " atau mengatakan : " ﻻ ﺇﺳﻼﻡ ﺑﻼ ﺧﻼﻓﺔ " , iniadalah hal yang tidak benar dan tidak boleh dikatakan.

Demikianlah, apa yang kami sebutkan di atas adalah sebagian pernyataan Hizbut Tahrir yang menyimpang, dan masih banyak yang lain. Maka janganlah mendengarkan ajakan-ajakan dan seruan kelompok ini dan jangan termakan oleh kesesatannya.

SEMOGA BERMANFAAT
Share:

Teks Bacaan Istighotsah Kubro














Bila Ingin Mengunduh/download silahkan clik Here








Share:

Syarat terkabulnya Do'a


Share:

Blog Archive

Support